8.07.2008

RUU Pornografi VS Me as Homoseksual

Tanggal 7 Agustus 08 kemarin,
Gw menghadiri Focus Group Discussion yang membahas tentang
RUU Pornografi yang diadain sama LBH Apik, disana gw dikasih draft RUU II tertanggal 17 Juli 2008.
Gw, sebagai seorang homoseksual, merasa RUU ini ga masuk akal dan penuh
dengan “kepintaran-kepintaran” yang dibuat oleh orang-orang yang mengaku pintar. Gimana engga… coba lihat :

BAB II : LARANGAN DAN PEMBATASAN.
Pasal 4.
(1)
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor,
menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau
menyediakan pornografi yang memuat:
a. Persenggaman, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. Kekerasan seksual;
c. Masturbasi atau onani;
d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
e. Alat kelamin.

Gw
kali ini ga akan membahas panjang lebar tentang gimana RUU Pornografi
bisa mengacak-ngacak kebhinekaan bangsa atau RUU ini dibuat untuk
melanggar hak privasi masyarakatnya dan lain sebagainya, tapi gw akan
focus ke satu hal. Pasal 4 butir 1 point a, yaitu persenggaman,
termasuk persenggamaan yang menyimpang.

For ur information, di
penjelasan RUU Pornografi itu, ditulis bahwa, yang dimaksud dengan
“persenggamaan yang menyimpang”, antara lain : persenggamaan atau
aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal
seks, LESBIAN, HOMOSEKSUAL.

Wat the hell…??? Oral seks, Lesbian
dan homoseksual adalah persenggamaan yang menyimpang??? Sebenernya
pemerintah itu “pinter”, “jenius”, atau apa sih? Let see…setahu gw, homoseksual
sudah tidak dianggap sebagai perilaku seksual yang menyimpang, dan hal
ini sudah disahkan secara resmi oleh WHO dan tertuang dalam DSM tahun
1974 yang dikeluarkan oleh APA (American Psychologist Association). DSM
adalah Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders. mungkin
sebagian orang berfikir, itu kan kata orang AMERIKA, pikiran-pikiran
yang diimpor dari AMERIKA dan sebagainya dan sebagainya, well, im sorry
my friend tapi apa sih yang ga diimpor dari sono? even matematika dan
ilmu-ilmu yang kita pelajari disekolah adalah barang impor kok. Tapi
menurut gw masalahnya, bukan ini hasil pikiran siapa, tapi coba lihat
lagi pasal 2 didalam RUU Pornografi II tersebut yang berbunyi:
Pengaturan
pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap
harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinekaan, kepastian hukum,
nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga Negara.

Read
that again, nondiskriminasi??? Perlindungan terhadap warga Negara???
Kalau gw kaitkan lagi dengan pasal 4 tadi, apa itu bentuk
nondiskriminasi? Bukankah jelas itu bentuk diskriminasi terhadap kaum
homoseksual seperti gw? Apakah gw, sebagai seorang lesbian, tidak
pantas dilindungi sebagai warga Negara? Emangnya belum cukup
diskriminasi yang diterima kaum homoseksual (misalnya homoseksual belum
boleh menikah layaknya hetero dan sebagainya) beserta stigma-stigma
negative yang melekat erat ditubuh homoseksual (seperti homoseksual itu
sakit, abnormal, menyimpang, menular dan lain sebagainya)? Lalu
sekarang pake diamini oleh pemerintah sigma-stigma tersebut melalui RUU
pornografi ini? So un fair.

Seharusnya, pemerintah bisa sedikit
lebih pintar dan bijaksana dalam mengeluarkan peraturan-peraturan
mendiskriminasikan dan melindungi masyarakatnya yang beragam. Karena
ketika ngomong pluralisme, ga cuma miliknya keberagaman agama, suku,
budaya, tapi didalamnya juga ada keberagaman identitas seksual dan
identitas gender.

Nobody wants
to be a homosexual… however I don’t wanna lie to my self. by
following the social construction just to make the society happy but
make me uncomfortable

0 komentar:


Blogspot Template by Isnaini Dot Com